Monday, January 1, 2018

Meninggalkan Riba

dari Umar bin Khaththab ia berkata, "Sesungguhnya yang terakhir turun adalah ayat riba, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal beliau belum sempat menjelaskannya kepada kami. Maka tinggalkanlah riba dan keragu-raguan."

HR. Ibnu Majah

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya."

HR. Ibnu Majah

Peperangan Di Akhir Zaman Sebelum Kiamat

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan terjadi hari Kiamat sampai harta benda melimpah, munculnya berbagai fitnah, serta maraknya kekacauan." Para sahabat bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan kekacauan wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Peperangan, peperangan, peperangan." Beliau mengucapkan sebanyak tiga kali.

HR. Ibnu Majah

Rapatkan Dan Luruskan Shaf ketika Sholat Berjamaah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Luruskanlah shaf kalian, jangan sampai ada celah diantara shaf kalian, sebagaimana celah pada Aulaadul Hadzaf (anak-anak kambing)."

(HR. Ahmad)

Bolehnya Sholat Dirumah Jika Terjadi Hujan Deras

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Al Malih berkata; Aku keluar di malam yang penuh hujan, ketika pulang aku langsung meminta untuk dibukakan pintu. Bapakku bertanya, "Siapa itu?" "Abu Al Malih, " jawabku. Bapakku berkata, "Pada hari Hudaibiah aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami kehujanan namun tidak sampai membasahi sandal kami, kemudian berserulah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Shalatlah di rumah-rumah kalian. "

HR. Ibnu Majah

Wudhu Sebelum Memakan Makanan Yang Dibakar Dengan Api

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Al Ala` bin Al Fadl bin Abdul Malik bin Sawiyyah Abul Hudzail, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Ikrasy dari bapaknya Ikrasy bin Dzu`aib, ia berkata; Banu Murrah mengutusku untuk menyerahkan zakat harta mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku sampai di Madinah dan aku mendapati beliau sedang duduk diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang tanganku dan membawaku menuju rumahnya Ummu Salamah, Nabi bertanya: "Apakah kalian memiliki makanan?" Kemudian dihidangkan kepada kami sepiring tsarid (makanan dari daging dan roti), lalu kami memakannya dan aku mengambil makanan dari semua sudut piring dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam makan tsarid yang dihadapan beliau, lantas tangannya yang kiri memegangi tangan kanan saya, Kemudian bersabda: "Wahai Ikrasy, makanlah dari satu tempat karena dia hanya satu jenis makanan." Kemudian dihidangkan untuk kami dengan piring yang penuh dengan korma basah, lalu aku memakan hanya dari bagian yang ada dihadapanku namun tangan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengambil dari semua bagian piring sambil berkata: "Wahai 'Ikrasy, makanlah dari tempat yang kamu kehendaki karena dia bukan satu jenis makanan." Kemudian didatangkan air kepada kami lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mencuci tangannya dan membasuh telapak tangan, wajah, lengan dan kepalanya, lalu berkata: "Wahai Ikrasy, wudhu ini (dilakukan) karena kita memakan makanan yang dibakar dengan api (dimasak)." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Al 'Allaa' bin Fadl dan 'Allaa' meriwayatkannya sendiri dan kami tidak mengtahui Ikrasy memiliki hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini.

HR. Tirmidzi

Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib.

HR. Tirmidzi