Wednesday, February 28, 2018
Haramnya Nikah Mut'ah
Cara Menjadi Saudara Rasulullah
Cara Menjadi Saudara Rasulullah
Jika anda ingin menjadi saudara Rasulullah, maka cintailah anak yatim. Rawatlah sebanyak mungkin yang Anda bisa. Karena Rasulullah dulunya juga anak yatim.
Dan beliau juga sangat mencintai anak yatim dan kaum fakir miskin.
Inilah janji Rasulullah Kepada Muslim siapa saja yang mau mengadopsi minimal 3 anak yatim dengan niat mencari Ridho Allah.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengurus tiga anak yatim maka ia ibarat orang yang melakukan qiyamul lail pada malam harinya, berpuasa pada siang harinya, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara." Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah."
(HR. Ibnu Majah)
Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah
Perbaiki Wudhu, Supaya Di Hari Kiamat Wajah Bercahaya Sebagai Umat Rasulullah
dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari pekuburan, lantas beliau mengucapkan, " Assalamu'alaikum wahai penghuni negeri kaum mukmin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku ingin melihat saudara-saudaraku!"
mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Bukankah kita semua ini bersaudara?" beliau menjawab, "Ya, kalian adalah sahabat dan saudaraku dan tidak akan datang lagi setelah ini.
Aku akan mendahului kalian menuju Haudl." Mereka berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! bagaimana engkau tahu orang-orang setelah engkau dari umatmu?" beliau bersabda: "Apakah kamu tahu kalau seseorang mempunyai seekor kuda yang ada putih-putihnya di ujung kepalanya yang berada di antara kuda-kuda yang hitam pekat? Bukankah ia akan mengenali kuda-kudanya?" mereka berkata, "Ya, tentu."
Beliau meneruskan sabdanya: "Mereka akan datang pada hari kiamat dengan wajah bersinar di wajahnya dari bekas wudlu, dan aku tidak mendahului mereka masuk ke dalam telaga (Haudl)."
(HR. Nasa'i)
Wednesday, February 21, 2018
Sholat Untuk Mengingat Allah
Laksanakanlah sholat wajib dan Sunnah untuk mengingat Allah. Sholat wajib dilaksanakan di masjid dan sholat Sunnah diusahakan Dirumah saja.
Mari kita jaga sholat kita, karena sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab.
Dan sebagai seorang muslim kita wajib untuk Menjalankan sholat 5 waktu. Jangan sampai kita giat Menjalankan amalan yang sebenarnya tidak wajib dan Sunnah. Cuma karena ada unsur Ngaji dan sebagainya itu dianggap baik, padahal tidak ada tuntunannya dalam syariat agama. Dan parahnya, pelaku bidah Bid'ah itu meninggalkan shalat wajib.
Sungguh kezaliman yang nyata, dan ketika diingatkan malah bilang ini kan amalan bagus Ngaji bla bla bla.. tapi berani meninggalkan shalat wajib yang notabene perintah Allah pada Rasulullah. Junjungan kita.
اِنَّنِيْۤ اَنَا اللّٰهُ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنَا فَاعْبُدْنِيْ ۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ
Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku.
(QS. Ta-Ha: Ayat 14)
Tuesday, February 20, 2018
Al Farabi
Abu Nasr Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan bin Uzlag Al-Farabi lebih dikenal dengan nama Al-Farabi yang lahir di Farab, Kazakhstan, tahun 257 H/ 870 M dan wafat di Haleb (Aleppo) pada 339 H/ 950 M. Al-Farabi merupakan salah satu ilmuwan Islam, beliau juga dikenal sebagai fisikawan, kimiawan, musik, filsuf, ahli ilmu logika, metafisika, dan lain-lain.
Ayah beliau seorang opsir tentara Turki keturunan Persia, sedangkan ibunya berdarah Turki asli. Sejak kecil Al-Farabi digambarkan memiliki kecerdasaan istimewa dan bakat besar, ia menguasai hampir setiap subyek yang dipelajari. Pada masa awal pendidikannya, Al-Farabi belajar Al-Quran, tata bahasa, kesusastraan, ilmu-ilmu agama seperti fiqh, tafsir, ilmu hadist, dan aritmatika dasar.
Al-Farabi belajar ilmu-ilmu Islam dan musik di Bukhara dan tinggal di Kazakhstan sampai umur 50 tahun. Ia pergi ke Baghdad untuk menuntut ilmu di sana selama 20 tahun. Selama di Baghdad, waktunya dihabiskan untuk mengajar dan menulis. Hasil karyanya di antaranya buku tentang ilmu logika, fisika, ilmu jiwa, metafisika, kimia, ilmu politik, dan musik. Kebanyakan karya-karya beliau yang ditulis dalam bahasa Arab telah hilang dari peredaran. Sekarang yang masih tersisa diperkirakan hanya sekitar 30 buah. Di antaranya:
- Agrad al Kitab ma Ba’da Tabi’ah (intisari buku metafisika)
- Al-Jam’u Baina Ra’yai al-Hakimaini (mempertemukan dua pendapat filusuf: Plato dan Aristoteles)
- ‘Uyun al Mas’il (pokok-pokok persoalan)
- Ara’u Ahl al-Madinah (pikiran-pikiran penduduk kota)
- Ihsa’al – ‘Ulum (statistik ilmu)
Ketika pergolakan politik di Baghdad memuncak pada tahun 330 H/941 M, Al-Farabi merantau ke Haleb (Aleppo), di sana ia mendapat perlakuan istimewa dari Sultan Dinasti Hamdani yang berkuasa ketika itu, yakni Saifuddawlah. Berkat prilaku baiknya, Al-Farabi tetap tinggal di sana sampai akhir hayat.
Jasa Al-Farabi bagi perkembangan ilmu filsafat pada umumnya dan filsafat Islam pada khususnya sangatlah besar. Menurut berbagai sumber, ia menguasai 70 jenis bahasa dunia, karena itulah Al-Farabi dikenal menguasai banyak cabang keilmuan.
Dalam bidang ilmu pengetahuan, keahliannya yang paling menonjol ialah dalam ilmu matik (logika). Kepiawaiannya di bidang ini jauh melebihi gurunya, Aristoteles. Menurut Al-Ahwani, pengarang Al-Falsafah Al- Islamiyyah, besar kemungkinan gelar “guru kedua” (Al-Mu’allim as-Sani) yang disandang Al-Farabi diberikan karena kemashurannya dalam bidanng ilmu mantik.
Dialah orang yang pertama memasukkan ilmu logika ke dalam kebudayaan Arab, sebagaimana Aristoteles yang dijuluki “guru pertama” (Al- Mu’allim Al-Awwal) karena dialah yang pertama kali menemukan ilmu logika dengan meletakkan dasar-dasarnya.
Di bidang filsafat, Al-Farabi tergolong ke dalam kelompok filsuf kemanusiaan. Ia lebih mementingkan soal-soal kemanusiaan seperti akhlak (etika), kehidupan intelektual, politik, dan seni. Filsafat Al-Farabi sebenarnya merupakan campuran antara filsafat Aristoteles dan Neo Platonisme dengan pikiran keislaman yang jelas dan corak aliran Syiah Imamiah. Dalam soal ilmu mantik dan filsafat fisika, umpamanya; beliau mengikuti pemikiran–pemikiran Aristoteles, sedangkan dalam lapangan metafisika Al–Farabi mengikuti jejak Plotinus (205 – 270), seorang tokoh utama Neoplatonisme.
Al-Farabi berkeyakinan penuh, bahwa antara agama dan filsafat tidak terdapat pertentangan karena sama – sama membawa kepada kebenaran. Namun demikian, ia tetap berhati – hati atau bahkan khawatir kalau – kalau filsafat itu membuat iman seorang menjadi rusak, dan oleh karena itu ia berpendapat seyogianya di samping dirumuskan dengan bahasa yang samar – samar, filsafat juga hendaknya jangan sampai bocor ke tangan orang awam.
Di antara pemikiran filsafat Al-Farabi yang terkenal adalah penjelasannya tentang emanasi (al-faid), yaitu teori yang mengajarkan tentang proses urut – urutan kejadian suatu wujud yang mungkin (alam makhluk) dari Zat yang wajib al wujud (Tuhan). Menurut nya, Tuhan adalah akal pikiran yang bukan berupa benda. Segala sesuatu, menurut Al-Farabi, keluar (memancar) dari Tuhan karena Tuhan mengetahui bahwa Ia menjadi dasar susunan wujud yang sebaik – baiknya. Ilmu-Nya menjadi sebab bagi wujud semua yang diketahui-Nya.
Selain filsafat emanasi, Al-Farabi juga terkenal dengan filsafat kenabian, Al-Farabi disebut – sebut sebagai filsuf pertama yang membahas soal kenabian secara lengkap. Al-Farabi berkesimpulan “Bahwa para nabi / rasul maupun para filsuf sama – sama dapat berkomunikasi dengan akal Fa’al, yakni akan ke sepuluh (malaikat). Perbedaannya, komunikasi nabi / rasul dengan akal kesepuluh terjadi melalui perantaraan imajinasi (almutakhayyilah) yang sangat kuat, sedangkan para filsuf berkomunikasi dengan akal kesepuluh melalui akal Mustafad, yaitu akal yang mempunyai kesanggupan dalam menangkap inspirasi dari akal kesepuluh yang ada di luar diri manusia”.
Islam kaya dengan para tokoh besar. Salah satu di antaranya adalah Al Farabi. Dia seorang filsuf, intelektual, dan musisi. Karya-karya besarnya masih bisa kita nikmati saat ini.
Multidisiplin
Al Farabi dikenal karena kemampuannya di berbagai bidang. Antara lain matematika, filsafat, pengobatan, ilmu alam, teologi, dan musik. Di bidang filsafat, dia merupakan filsuf Islam pertama yang berhasil mempertalikan serta menyelaraskan filsafat politik Yunani klasik dengan Islam. Sehingga, bisa dimengerti di dalam konteks agama-agama wahyu.
Filsafat Al-Farabi merupakan campuran antara filsafat Aristoteles dan Neo-Platonisme. Dia dikenal dengan sebutan "guru kedua" setelah Aristoteles, karena kemampuannya dalam memahami Aristoteles yang dikenal sebagai guru pertama dalam ilmu filsafat.
Di bidang musik, dialah penemu not musik. Temuan ini ia tulis dalam kitab al-Musiq al-Kabir (Buku Besar tentang Musik). Menurutnya, musik dapat menciptakan perasaan tenang dan nyaman. Musik juga mampu mempengaruhi moral, mengendalikan emosi, mengembangkan spiritualitas, dan menyembuhkan penyakit seperti gangguan psikosomatik. Karena itu musik bisa menjadi alat terapi.
Pemikiran
Al-farabi memiliki sejumlah pemikiran di berbagai bidang. Antara lain tentang asal-usul negara dan warga Negara. Menurutnya, manusia merupakan warga negara yang merupakan salah satu syarat terbentuknya negara. Oleh karena itu manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Manusia juga menjalin hubungan-hubungan Tentang leadership atau kepemimpinan, al-farabi berpendapat pemimpin adalah seorang yang disebut sebagai filsuf yang berkarakter nabi. Yaitu orang yang mempunyai kemampuan fisik dan jiwa (rasionalitas dan spiritualitas).
Nama lengkapnya Abu Nasir Muhammad bin al-Farakh al-Farabi (870-950). Dia lahir di Farab, Kazakhstan. Ia juga dikenal dengan nama lain Abu Nasir al-Farabi (dalam beberapa sumber dikenal sebagai Abu Nasr Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzalah Al- Farabi). Di dunia barat dikenal sebagai Alpharabius, Al-Farabi, Farabi, dan Abunasir.
Sejak kecil dia dikenal sangat cerdas dan cepat menguasai setiap bidang ilmu yang dipelajarinya. Saat muda, dia belajar tentang Islam dan musik di Bukhara, dan tinggal di Kazakhstan sampai umur 50. Ia pergi ke Baghdad untuk menuntut ilmu di sana selama 20 tahun.
Mengenal Tokoh Islam: Imam al-Zamakhsyari
Al-Zamakhsyari tumbuh dalam keluarga yang serba kekurangan tetapi memiliki tradisi keagamaan yang kuat. Ayahnya merupakan seorang alim, abid, dan Imam di kampungnya. Ayahnya dikenal memiliki sifat zuhud dan wara’.
Al-Zamakhsyari memulai pendidikannya di kampung halamannya. Ia belajar membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an. Beranjak remaja, ia melanjutkan pendidikannya di Bukhara. Akan tetapi, tidak lama setelah ia menempuh studinya, ia kembali pulang karena ayahnya dipenjara oleh penguasa Khawarizm dan meninggal dunia. Namun, kepulangannya itu juga ia bertemu dengan ulama terkemuka di Khawarizm, yaitu Abu Mudhar al-Nahwi (w 580 H). Ulama inilah yang mengantar al-Zamakhsyari mampu menguasai bahasa dan sastra Arab, logika, filsafat, dan ilmu kalam. Selain itu, ia juga pernah belajar di kota Baghdad untuk mendalami kajian hadits pada Abu al-Khathtab al-Bathr, Abu Sa’idah al-Syafani dan Abu Manshur al-Harisi. Sedangkan dalam ilmu fiqih dia menganut Madzhab Hanafi dengan berguru pada al-Damaghani al-Syarif ibn al-Sajari.
Perjalanan menuntut ilmunya kemudian dilanjutkan ke Makkah. Di sana, ia tinggal cukup lama dan tinggal di samping Ka’bah (Baitullah), sehingga ia digelari dengan jarullah (tetangga Allah). Di Makkah, ia habiskan waktunya untuk menguasai kitab nahwu karangan Sibawaih (518 H). Perjalanan panjang dalam memuaskan hasrat ilmu mengantarkannya sebagai Imam al-Kabir di bidang Tafsir, Hadits, Nahwu, Sastra, dan Fiqh. Selain itu, ia juga sangat dikenal sebagai peletak dasar ilmu Balaghah.
Al-Zamakhsyari menganut faham Mu’tazilah, sehingga ada yang memanggilnya dengan Abu al-Qasim al-Mu’tazili. Al-Zamakhsyari adalah penganut fanatik Mu’tazilah. Saking fanatiknya, ia sempat diturunkan dari jabatannya. Kefanatikannya itu tampak jelas dalam Kitab Tafsir yang dikarangnya. Akan tetapi, kefanatikannya itu justru menandakan kedalaman ilmunya. Ketika menafsirkan dan menakwilkan ayat, al-Zamakhsyari sangat pandai menggunakan isyarat dengan gaya bahasa yang indah. Pembaca Kitab Tafsirnya yang tidak memiliki kedalaman ilmu tidak akan mengetahui kemu’tazilahan al-Zamakhsyari.
Selama hidupnya, al-Zamakhsyari menghabiskan usianya dengan membujang. Tidak berkeluarga. Ada yang mengatakan bahwa dengan tanpa keluarga dan rumah al-Zamakhsyari merasa lebih bahagia. Akan tetapi, pendapat itu dibantah oleh al-Dayyad. Menurutnya, al-Zamakhsyari tidak menikah karena ia tidak mampu membiayai pernikahannya. Ia memiliki kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, ia juga memiliki cacat di kaki yang membuatnya tidak memilki kemampuan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, kecintaan kepada ilmu pengetahuan dan kesibukan menuangkan karya-karyanya menjadi dalih lain untuk tidak menikah.
Imam al-Zamakhsyari sangat produktif dan berhasil mewariskan kitab-kitab yang berkaitan dengan ilmu-ilmu yang telah ditekuninya. Di antara karya-karya al-Zamakhsyari, seperti misalnya Kitab Tafsir al-Kasysyaf, al-Fa’iq yang berisi keterangan tentang hadits, al-Minhaj (ushul fiqh), al-mufassal (nahwu), Asas al-Balaghah, Ru’us al-Masail al-Fiqhiyah (fiqh), al-Asma fi al-Lughah, al-Ajnas, al-athwaq al-Zahab, al-Jibal wa al-Kinah wa al-Miyah, Khasaish al-Asyarah al-Kiram al-Bararah, al-Dur al-Muntakhab fi Kinayah wa al-Isti’arah wa Tasbihat al-Arab, dan lain-lain.
Selain kitab-kitab di atas, masih banyak lagi karya-karya az-Zamakhsyari yang belum disebutkan. Akan tetapi, di antara sekian banyak karyanya di atas yang paling fenomenal dan populer adalah kitab tafsir al-Kasysyaf.
Kitab tafsir karangan al-Zamakhsyari diberi judul kitab Tafsir al-Kasysyaf an Haqaiq Gawamid al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil. Kitab ini ketika ia berada di Makkah pada 526-528 H. Penulisan kitab ini awalnya adalah atas usulan dari rekan-rekan Mu’tazilah yang menamakan diri al-Fi’ah al-Najiyah al-‘Adiyah. Kelompok ini sangat mengagumi dan mengakui kedalaman ilmu dan keintelektualan al-Zamakhsyari dalam menafsirkan Al-Qur’an. Awalnya, al-Zamakhsyari mendiktekan tentang masalah yang terkandung dalam surat al-Fatihah, al-Fawatih al-Suwar, dan beberapa pembahasan tentang hakikat-hakikat surat al-Baqarah kepada rekan-rekannya.
Ternyata Kitab Tafsir tersebut memperoleh apresiasi yang luar biasa dari berbagai daerah. Keunggulannya adalah cara penyampaiannya yang ringkas dan menarik. Para ulama Mu’tazilah pun tertarik terhadap kitab ini dan meminta untuk dipresentasikan di hadapan mereka. Akhirnya, Kitab Tafsir ini diberi masukan agar disusun secara i’tazili. Bahkan pemimpin Kota Makkah, Ibn Wahhas, berkeinginan memiliki Kitab Tafsir tersebut. Banyaknya respons positif terhadap Kitab Tafsir tersebut, al-Zamakhsyari menjadi lebih termotivasi untuk melanjutkan penulisan al-Kasysyaf.
Tafsir al-Kasysyaf disusun secara tartib mushafi yaitu disusun sesuai dengan urutan mushaf usmani yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas. Tafsir ini dikategorikan kedalam tafir bi al-ra’yi karena menggunakan penafsiran rasional yang didukung riwayat. Metode yang digunakan al-Zamakhsyari adalah Tahlili. Ia berusaha menguraikan berbagai segi dari suatu ayat, lalu menjelaskan apa yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Al-Zamakhsyari menekankan pada bahasa dalam menjelaskan maksud ayat. Penenakan tersebut didukung kemampuan ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu nahwu, dan sharaf yang ia miliki. Al-Zamakhsyari juga mengungkapkan sisi-sisi kebalaghahan Al-Qur’an dengan lafaz isti’arah, kinayah, majaz, dan kemusykilan balaghah lainnya. Tujuannya adalah untuk melemahkan para penentang Al-Qur’an. Kekayaan ilmu bahasa dan sastranya inilah yang menjadikan Tafsir al-Kasysyaf sebagai rujukan hingga kini. Selain Ilmu Balaghah, Kitab Tafsir inilah yang menjadi warisan utama al-Zamakhsyari yang wafat pada 537 H atau 1144 M di Desa Jurjaniyah.•
Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah
Perawat Muslim Pertama • Rufaidlah
Perawat didefinisikan sebagai orang yang membantu individu, sehat atau sakit, dalam melakukan tindakan-tindakan yang berperan untuk kesehatan dan kesembuhan, baik di masa perang maupun damai. Keperawatan dalam Islam yang pertama kali tercatat dalam sejarah adalah pada masa Nabi Muhammad. Seorang perawat profesional pertama dalam sejarah Islam bernama Rufaidlah. Dia adalah seorang pemimpin yang mampu mengorganisir dan memobilisasi kawan-kawannya untuk menolong orang lain. Selain itu, Rufaidlah juga memiliki keterampilan klinis yang dibutuhkan oleh seorang perawat yang lalu mengajari perempuan lain supaya memiliki pengetahuan tentang keperawatan. Rufaidlah adalah inspirasi bagi profesi keperawatan di dunia Muslim (Muhammad Ibrahim Saliim, 2002: 120)
Nama lengkapnya adalah Rufaidlah binti Sa’ad dari suku Aslam Bani Khazraj yang berasal dari Madinah. Dia lahir di Yatsrib sebelum hijrahnya Nabi Muhammad. Rufaidlah merupakan satu dari sekian banyak perempuan yang menerima ajaran Islam dan menjadi salah satu wanita Anshar yang turut menyambut Nabi Saw tiba di Madinah.
Rufaidlah mendapatkan ilmu keperawatan dari ayahnya yang juga seorang tabib (dokter) terkemuka pada masa itu. Semula, dia menjadi asisten ayahnya dalam mengobati pasien. Hal itu memaksa dia belajar tentang ilmu medis.
Ketika Islam berkembang dengan pesat di Madinah, Rufaidlah mengabdikan dirinya untuk merawat muslim yang sakit. Ketika terjadi peperangan, Rufaidlah memimpin kelompok relawan untuk ikut ke medan perang, tentu bukan sebagai tentara, namun sebagai perawat. Rufaidlah dan anak buahnya memperlakukan korban dengan sama. Dia merawat mereka yang terluka, baik dari kalangan muslim maupun musuh. Pertempuran-pertempuran yang diikuti oleh Rufaidlah, di mana dia bekerja sebagai perawat adalah Perang Badar (624 M), Uhud (625 M), Khandaq (627 M), dan Khaibar (629 M). Tenda Rufaidlah menjadi sangat terkenal selama pertempuran, dan Nabi Saw selalu mengarahkan tentara yang terluka untuk datang ke tenda itu (Afaf Ibrahim Meleis, 2012: 60).
Saat terjadi perang Khandaq, Rufaidlah juga mendirikan tenda di medan pertempuran. Nabi Muhammad Saw menginstruksikan kepada Sa’ad bin Ma’adh yang sedang terluka pindahkan ke tenda. Dengan hati-hati, Rufaidlah merawatnya dan mencabut anak panah yang menancap di lengan tentara itu (muslimheritage.com).
Dalam kesibukan memberikan perawatan kepada tentara yang terluka dalam peperangan yang terjadi hampir tiap tahun, Rufaidlah masih sempat melatih sekelompok sahabat perempuan sebagai perawat. Para perempuan yang bekerjasama dengan Rufaidlah, di antaranya adalah Ummu Ammarah, Aminah, Ummu Aiman, Safiyah, Ummu Sulaim, dan Hind. Perempuan muslim lain yang terkenal sebagai perawat adalah Ku’ayibah, Aminah binti Abi Qais al-Ghifariyah, Ummu ‘Atiyyah al-Ansariyah, dan Nusaibah binti Ka’ab al-Maziniyyah.
Ketika tentara Islam sedang bersiap-siap menghadapi perang Khaibar, Rufaidah dan kelompok perawat relawan menghadap Nabi Muhammad Saw. Perempuan-perempuan itu meminta izin kepada Nabi Saw, “Wahai utusan Allah, kita bersama Anda untuk pergi ke medan tempur, untuk mengobati yang terluka dan membantu kaum Muslim sebanyak yang kami bisa”. Akhirnya, Nabi Muhammad mengizinkan mereka. Ketika peperangan telah usai, para perawat ini diberi bagian rampasan perang yang setara dengan tentara yang berperang. Hal itu merupakan bentuk pengakuan dari Nabi Muhammad Saw kepada kontribusi kaum perempuan tersebut dalam bidang medis dan keperawatan (R. Jan, 2000: 267).
Apa yang dilakukan oleh Rufaidlah di atas setidaknya telah memenuhi porosedur keperawatan modern. Sebab, menurut Kusnanto (2004: 82-84), seorang perawat bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya. Perawat juga harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak klien.
Sebenarnya, peran Rufaidlah tidak terbatas pada perawatan terhadap orang sakit dan terluka. Perempuan itu juga terlibat dalam pekerjaan sosial di masyarakat. Ia datang kepada setiap muslim yang membutuhkan perawatan, seperti orang miskin, anak yatim, atau cacat. Rufaidlah memberikan perhatian dan empati yang mampu membuat orang-orang itu tenang selama mendapatkan perawatan medis.
Dibangunnya rumah sakit pada masa pemerintahan Umayyah, Abbasiyah, dan dinasti-dinasti lain setelahnya menjadikan perawat sebagi pilar penting bangunan itu. Mereka bertugas membantu dokter demi kesembuhan para pasien. Profesi keperawatat tumbuh dan berkembang seiring pertumbuhan rumah sakit itu.
Pada masa Abbasiyah, tepatnya saat Harun Rasyid bertakhta, dia memerintahkan agar bangsal kaum laki laki dan kaum perempuan harus dipisahkan. Mulai saat itulah, perawat laki-laki dibutuhkan. Perawat laki-laki bertugas merawat pasien laki-laki dan perawat perempuan bertugas merawat pasien perempuan (SK Ghazali, 2007:6).
Sistem Bimaristan (sebutan untuk rumah sakit Islam pada abad pertengahan) juga berkembang dengan pesat. Jumlah dokternya saja mencapai 800 orang pada masa Abbasiyah. Hal ini menyebabkan para perawat dituntut untuk mengikuti perkembangan, baik dari segi skill, pengetahuan maupun jumlahnya.
Keperawatan merupakan salah satu dari sumbangan perempuan terbesar dalam sejarah peradaban Islam. Tulang punggung profesi ini kebanyakan adalah kaum perempuan. Ada juga laki-laki yang bertugas sebagai perawat yang merawat pasien laki-laki, namun sejarah telah menuliskan bahwa motor penggeraknya adalah kaum hawa.
Monday, February 19, 2018
Ushul Fiqh Imam Syafi'i
Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya muncul bersamaan. Namun, Ilmu Fiqh lebih dahulu dikodifikasikan. Jika Ushul Fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat umum, maka Fiqh lebih fokus pada tataran praktis. Keduanya juga mempunya kesamaan, yaitu mencari ketentuan hukum syar’i. Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i peletak disiplin ilmu ini. Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) menjuluki Imam Syafi’i sebagai filosof pertama dalam dunia Islam.
Imam Syafi’i
Imam Syafi’i lahir di Asqalan, sebuah desa kecil di Gaza pada 150 H, bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah. Konon, nasab Imam Syafi’i bertemu Rasulullah Saw. Terlahir dalam keadaan yatim, ibunya tidak mampu membayar guru mengajinya. Akan tetapi, Syafi’i tetap diperkenankan untuk mengikuti pelajaran dari gurunya. Saking miskinnya, dia rela menuliskan hafalanya pada tulang dan pelepah kurma. Kecerdasannya tampak pada usia 7 tahun ketika dia hafal al-Qur’an. Gurunya ketika itu adalah Syaikh Ismail bin Qostantin. Memasuki usia 15 tahun, Syafi’i sudah diperkenankan untuk memberikan fatwa oleh Muslim bin Khalid Zanji. Dia juga banyak belajar dari para ulama di Makkah dalam berbagai disiplin ilmu.
Perjalanan Syafi’i menuntut ilmu di Madinah disambut baik oleh Imam Malik. Semula, Imam Malik menolak karena usianya yang terlalu dini. Akan tetapi, setelah melihat Syafi’i mampu menguasai al-Muwata’ dengan sangat baik, sang Imam pun menerimanya. Selama 16 tahun, Syafi’i mengiringi Imam Malik sampai wafatnya. Ilmu yang diambil dari Imam Malik merupakan modal awal bagi Syafi’i dalam ber-istinbat terhadap nash. Setelah mengenyam pendidikan di Madinah, Imam Syafi’i belajar ilmu di Iraq kepada Muhamad bin Husain al-Saibani yang juga murid Abu Hanifah.
Manhaj istimbat Imam Malik di Madinah yang mengandalkan hadits ketimbang akal dan pemikiran Muhamad bin Husain al-Syaibani yang rasionalis adalah tempat strategis Imam Syafi’i dalam menggabungkan dua metode sekaligus. Inilah salah satu keistimewaan Syafi’i di antara empat imam madzhab. Munculnya kitab al-Risalah bermula ketika Abdurahman bin Mahdi meminta Imam Syafi’i untuk menuliskan kitab yang berisi tentang nasikh mansukh, penerimaan khabar ahad, dan yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an. Imam Syafi’i sendiri tidak pernah menamakan kitab tersebut al-Risalah. Beliau lebih sering mengatakan “kitab”, “kitabku”, dan “kitab kami.” Kitab al–Risalah ditulis Imam Syafi’i selama dua kali, yang pertama kali disusun di Makkah (Risalah Qadimah) atas permintaan Abdurrahman al-Mahdi, salah satu imam ahli hadits di Hijaz, dan Risalah Jadidah yang diperbarui di Mesir. Kitab al-Risalah Jadidah adalah manuskrip terakhir yang sampai ke tangan kita, lataran kitab beliau yang lama telah lenyap dan kemungkinan besar beliau sisipkan materi pembahasanya pada Risalah Jadidah.
Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i
Setelah Imam Syafi’i meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqh, para ulama yang datang kemudian berusaha menyarah kitab Risalah. Tercatat, Ibnu Sirij, Abu Bakar Muhamad bin Abdullah Soirofi, Abi Walid Hasan bin Muhamad Naisaburi, Ibnu Qaththan, Imam bin Muhamad Ali Qaffal. Setelah itu, muncul dua nama besar yang menurut para ulama sangat mempengaruhi kitab-kitab Ushul Fiqh dalam segi kepenulisan, yaitu Qadhi Baqilani al-Asy’ari dan Qadhi Abdul Jabbar Mu’tazili. Al-Baqilani mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun metodologi Mutakallimin, salah satu contohnya adalah menentang Mu’tazilah dalam memasukkan doktrin ilmu kalam, juga perananya menyelisihi dua metode Syafi’i dan Hanafi yang mengkooptasi ilmu kalam sebagai trandmark-nya.
Abad ke-5 Ushul Fiqh sempat mulai marak semenjak Imam Haramain al-Juwaini banyak mengambil faedah dari kitab al-Baqilani yang berjudul at-Taqrib wal Irsyâd. Al-Juwaini sendiri memiliki tiga karya: Al-Waraqât (disyarah Jalal al-Mahali, Talkhis, dan al-Burhân (disyarah oleh al-Mazridalam kitab Fi Kasyfi Idhohil Mahsul min Burhânil Ushûl).
Qadhi Abdul Jabar mempunyai kitab al-Amd yang disyarah oleh muridnya sendiri, Abul Husain al-Basri dan melahirkan karya al-Mu’tamad. Kitab Mu’tamad juga direspon baik oleh Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, al-’Udah min al-Mu’tamad. Abu al-Hitab dan Abu al-Wafa’ bin Aqil adalah murid dari Abi Ya’la yang masing masing mengarang kitab al-Tamhid dan al-Wadhi fî Ushûl al-Fiqh. Di antara murid Ibnu Aqil yang cukup produktif adalah Ibnu al-Barhan, pengarang kitab al-Wushul ilal Ushul yang juga menginspirasi Syaikul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengarang kitab al-Musawadah.
Setelah era Imam Juwaini, muncullah nama seperti Imam Ghazali yang sedikit banyak terpengaruh Qadhi Baqilani, Qadhi Abdul Jabar, Abul Husain al-Basri, dan Imam Juwaini dalam karyanya al-Mustasyfâ. Ibnu Khaldun memuji al-Mustasyfâ sebagai kitab terbaik yang pernah ditulis dalam Ushul Fiqh di samping al-Burhân karya Imam Juwaini. Kitab Mustasyfa sendiri diringkas oleh Abu Walid bin Rusyd (595), cucu dari Ibnu Rusyd, dalam kitabnya, Dharuratu fi Ilmi Ushûl dan Ibnu Rashiq (632) dalam Lubâbul Mahsûl fil Ilmi Ushûl. Di samping kedua ulama ini, Ibnu Qudamah mentashihnya dalam Raudhatunnâdhir dan disyarah oleh Soffiyuddin al-Hanbalidalam Qawâ’idul Ushûl wa Maâqidul Fushûl. Syamsuddin Ba’lidan muridnya, Tufi, lebih istimewa lagi karena mampu merangkumnya selama 10 hari dalam matan Ghayatul Itqân. Matan Gayatul Itqân menjadi bahan rujukan Ala’udin Kanani Asqalani dalam Sawadunnâdhir wa Siqâqu Raudatunnâdhir. Tidak ketinggalan Ibnu Badran dan Amin Syanqiti menyarah karangan Tufi dalam Nujhatu Khatir.
Kitab al-Mustasyfâ karya Ghazali mendapat perhatian besar generasi sesudahnya, seperti Khatib Bagdhadi dalam karyanya, Faqih wal Mutafaqih, meskipun isinya juga banyak mengandung pembahasan hadits, namun kaidah Ushuliyah juga tidak jarang kita jumpai pada kitab ini. Sandaran Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqih adalah al-Risalah karya Syafi’i dan Tabshîrah karya Syairozi yang menjadi cikal bakal munculnya Allumâ’. Selain Khatib Bagdadi, generasi ini juga memunculkan nama seperti Sam’ani dalam kitabnya, Qawâtiul Adilah sebagai tandingan terhadap kitab Taqwimul Adilah milik Abu Zaid Dabusi. Attankihât milik Syahrawardi juga muncul pada generasi ini.
Imam Fakhrurazi dan Saifuddin al-Amidi adalah dua nama besar setelah Ghazali, masing-masing mempunyai karya al-Mahsûl yang karakteristiknya adalah istidlal dan mu’aradah dan hampir mempunyai manhaj yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Al-Mahsûl membidani kitab milik Tajuddin Armawi, al-Hâsil minal Mahsûl dan at-Tahsil minal Mahsûl karangan Sirajuddin Armawi. Di antara murid Armawi yang mengambil metode gurunya adalah Abdullah Muhamad bin Abad al-Asfahani, Najmuddin Qaswani, dan Tibrizi. Imam Qarafi al-Maliki juga mempunyai karangan Nafâisul Ushûl, Tankihkul Fushûl fi Ihtisaril Mahsûl. Saifudin al-Amidi mempunyai karya terkenal dalam Ushul Fiqh, di antaranya al-Ihkam fi Usulil Ahkam sebagai telaah dari kitab Mustasyfâ, Mu’tamad, dan Mahsûl.
Setelah Amidi dan Fakhrurazi munculah Ibnu Hajib dengan kitabnya Muntahasûl wal Amal fi Ilmi Ushûl wa Jadal. Imam Baidhawi yang menyarah al-Hasil dan Mukshtasar kemudian melahirkan kitab Minhajul Ushul yang menjadi diktat di berbagai universitas Islam di dunia. Sedangkan yang menyarah kitab Minhaj milik Baidhawi adalah murid Fakhruddin Jaribridi dalam Siraj al-Wadaj. Imam al-Asnawi dalam Zawâidul Ushûl ‘ala Minhajil Ushûl yang menjadi diktat di fakultas syariah Islam al-Azhar. Tajuddin Subhi menyarah kitab milik Ibnu Hajib yang terbagi dalam dua kitab, Raf’ul Hajib anibni Hajib dan Ibhaj fi Syarhil Minhâj.
Setelah al-Subhi datang Imam Badrudin Zakarsyi dengan bukunya yang sangat kemprehensif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, muridnyalah sendiri yang melanjutkan estafetnya, yaitu Barmawai dalam kitabnya, Nabdhah Alfiyah Ushûlil Fiqh dan kitabnya yang berjudul Tahrir. Imam Syaukani dari San’a, Yaman, melahirkan karya Irsyâdul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmi Ushûl (disyarah oleh Sadiq Hasan Khan yang notabene adalah teman sendiri dalam kitab Ikhtisharil Irsyâdul Fukhul fi Khusûlil Ma’mul.
Demikian sedikit sketsa sejarah munculya ilmu Ushul Fiqh dan kitab-kitab primer aliran Mutakallimin. Karakteristik penulisan metode ini lebih mengedepankan analisa ataupun rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat perbedaan maupun persamaan terhadap masalah furu’iyah dan berusaha menghindarkan kefanatikan terhadap madzhab. Juga menjadi catatan bahwa thariqah Mutakallimin mempunyai metodologi kajian induktif terhadap nash. Di antara penganut metode ini Syafi’iyah, Mu’tazilah, dan Malikiyah.
Metode Hanafiyah atau dikenal sebagai metode fuqaha memunculkan nama Isa bin Abandalam karyanya, Istbatul Qiyas, Khabarul Wakhid, Ijtihad ar-Ra’yu, Ishaq Syasi dalam kitab Ushûl Asyâsi, Abu Manshur al-Maturidi dalam kitabnya, Min Akhdi Syara’i fil Ushûl, Abdullah Karakhi dalam kitab Risalah fi Ushûl. Adapun kitab yang paling masyhur di antaranya adalah: Ushul Karakhi karya Abidillah bin khusain al-Kharahi(340), Ushûl al-Jasas karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Rozi. Muncul juga kitab Ushûl Bazdawi dan Kanzul Wushul ila Ma’rifatil Ushul karangan Bazdaw. Abi Zaid Abdullah bin umar al-Dabusi mempunyai karangan fenomenal yaitu Taqwîmul Adillah yang sempat mendapat pujian oleh Ibnu Khaldun sebagai kiab terbaik dalam Ushul Fiqh selain mustasyfâ karangan Ghazali.
Pada abad ketujuh banyak sekali dijumpai sistem penulisan menggunakan metodologi akomodatif. Dinamakan akomodatif lataran sistem kepenulisan kitab-kitab ini membahas kaidah-kaidah ushuliyah yang ditopang dengan argumentasi logis, kemudian melakukan studi analisis komparatif. Di antara kitab yang ditulis oleh para ulama ini seperti: Badi’unnidham al-Jami’ baina Ushulûl Bazdawi wal Ahkâm karangan Mudfiruddin bin Ali Aaati, Tankhihul Ushûl karangan Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi, Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin bin Subkhi, dan Taqrir wa Tahbir karangan Muhamad Amirul Haj Halbi. Datang generasi setelahnya Muhibudin bin Abdussukur dalam kitab Muslim al-Subut, dan ‘Allamah Abdul Ali bin Nidhamuddin dalam kitabnya Fawatihurrahmah bi Syarhil Muslim ats-Tsubût.
Wacana rekonstruksi Ushul Fiqh adalah tema yang menarik untuk dikaji. Selain usianya sudah 13 abad, terhitung sejak Imam Syafi’i menulis kitab ar-Risalah, Ushul Fiqh sebenarnya banyak telah mengalami perubahan mendasar, seperti metodologi penulisan maupun pembahasan materinya. Urgensi memperbarui ilmu ini memiliki implikasi terhadap konstelasi hukum Islam dan karena Ushul Fiqh adalah ilmu ciptaan manusia yang tidak sakral.
Kredo pembaruan Ushul Fiqh yang diyakini para intelektual Muslim termanifestasikan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengutus setiap 100 tahun untuk umat ini orang yang akan memperbarui (pemahaman) agamanya.” Para ulama setidaknya mengatakan bahwa mujaddid era pertama dalam Islam adalah Umar bin Khattab, kemudian datang seratus tahun kedua Imam Syafi’i yang diklaim para ulama menduduki posisi tersebut. Pada abad 20 datang mujaddid kenamaan dari Nejd bernama Muhamad bin Abdul Wahab yang terkenal dengan purifikasi dalam bidang tauhid. Perlu diketahui bahwa mujadid yang didatangkan Allah SWT pada seratus tahun sekali tidak hanya terwakili oleh personal saja, melainkan juga bisa berbentuk dalam sebuah lembaga atau organisasi.
Dr. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa ilmu yang muncul dari rahim umat ini sangat memungkinkan untuk direkonstruksi. Kalau ilmu seperti Fiqh, Tasawuf, dan Tafsir bisa diperbarui, kenapa ilmu Ushul Fiqh tidak?
Hal senada juga dikuatkan oleh Dr. Ali Jum’ah Muhamad dalam bukunya, Aliyât al-Ijtihâd, dia mengatakan bahwa alangkah ironisnya bagi orang yang menguasai Ushul Fiqh dan Fiqh secara bersamaan, akan tetapi dia hanya mengetahui teori dan sistem pengajaran dan tidak lebih dari itu. Dia juga mengatakan bahwa Ushul Fiqh harus menjadi problem solver–nya umat ini dalam memecahkan persoalan kontemporer. Ulama yang pernah mengkritisi Ushul Fiqh supaya terjadi adanya tinjauan ulang adalah Imam Asnawi.
Geliat ide pembaruan memang marak dilakukan oleh para akademisi dalam bidang ini, salah satunya pembaru Mesir, Refa’at Tahtawi. Meskipun secara umum disematkan pada pembaruan yang bersifat untuk semua cabang ilmu, namun bukunya yang berjudul al-Qaulu Sadid fi Tajdid wa Taqlid cukup mencengangkan banyak kalangan. Belum ditambah tuntutan rekonstruksi di kalangan para dosen Universitas Kairo pada awal abad ke-20. Tema yang diusung dalam wacana rekonstruksi memang baru berkisar seputar penulisan ulang sistematika Ushul Fiqh, karena hal ini akan mempermudah siswa dalam pembelajaran Ushul Fiqh.
Lain halnya dengan apa yang dilontarkan Hasan Turabi. Menurutnya, Ushul Fiqh saat ini sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Menurut Hasan Turabi, Ushul Fiqh klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu. Tokoh yang satu ini termasuk yang sangat gencar dalam menyuarakan tajdid Ushul Fiqh. Baginya, Ushul Fiqh harus lebih akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer. Mandeg–nya ruh ijtihad Islam semakin mengernyitkan dahi para orientalis yang berujung pada kesimpulan asumtif bahwa ilmu ini tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas problematika umat terdahulu. Untuk mereonstruksi ilmu Ushul Fiqh demi tercapainya pembaruan Islam haruslah ada suplement ilmu-ilmu sosial Barat yang sejatinya akan merekonstruksi epistemologi Islam dalam Ushul Fiqh.
Wacana tersebut kemudian dibantah oleh Muhamad Said Ramadhan Buthi yang mengatakan Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu Islam tidaklah muncul sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang ada pada saat itu, seperti persoalan ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ilmu Ushul Fiqh lahir secara aksiomatik, dan merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap nash-nash. Munculah pertanyaan, kalau permasalahan kontemporer tersebut terus berkembang, apakah Ushul Fiqh juga harus menyesuaikan? Ilmu ini, menurut Muhamad Said Ramadhan Buth, sangat sulit untuk direkonstruksi, terutama jika ditinjau dari segi isinya karena landasanya sendiri adalah al-Qur’an dan Sunnah. Merekonstruksi ilmu ini sama saja dengan melakukan tahsilul hasil.
Di antara penyebab maraknya gagasan rekonstruksi Ushul Fiqh, menurut Syeikh Abdul Fadhil Abdu Salam, adalah bahwa ilmu ini terlihat tidak produktif jika dihadapkan dengan persoalan baru karena beberapa faktor: pertama, terputusnya rangkaian kitab mutaakhirin dengan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama salaf, sehingga menyebabkan tersebarnya kitab-kitab mereka (mutaakhirin) dan harus memulai pembahasan dari awal. Kedua, menyebarnya taklid buta dan fanatisme dalam permasalahan Ushul Fiqh itu sendiri. Ketiga, tidak adanya perhatian yang nyata terhadap ilmu ini dikarenakan perkataan ”tertutupnya pintu ijtihad ” dan hal itu menyebabkan kemandulan intelektual dan perasaan yang cepat puas para pengkaji ilmu Ushul Fiqh. Keempat, terbebasnya pembahasan Usul Fiqh dengan Fiqh, dan masing-masing ushuliyyun berbeda pandangan terhadap para Fuqaha, sehingga tersebarlah pameo “tidak setiap ushuli itu faqih” dan “tidak setiap faqih itu ushuli”, seperti yang terjadi pada Mutakallimin. Kelima, ilmu Ushul Fiqh pada kenyataanya lebih menguasai hal-hal yang bersifat teoritis daripada tataran praktis seperti dalam Fiqh. Hal itu sesungguhnya mengakibatkan ilmu ini mandul dan tidak menghasilkan produk Fiqh, sehingga menjadi beban bagi para pelajar untuk mendalami ilmu ini. Keenam, terjadi banyak sekali pengulangan materi dalam Ushul Fiqh sehingga sering kita jumpai pembahasan yang sama dalam mengambil contoh. Ketujuh, kenyataanya ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu tersulit di antara ilmu-ilmu Islam lainnya, hal ini diakui sendiri oleh para pakar dan pengajar Ushul Fiqh. Kedelapan, Ushul Fiqh terlalu bertele-tele dalam membahas permasalahan kalamiyah, juga pembahasan seperti bahasa yang tidak ada keterkaitanya dengan ilmu ini, sehingga semakin menyulitkan orang yang belajar Ushul Fiqh. Kesembilan, lemahnya perhatian terhadap qaidah ushuliyah sehingga sering terjadinya kesalahan dalam menerapkan qaidah ushuliyah dengan qaidah fiqhiyah.
Beberapa contoh di atas adalah sekelumit permasalahan yang juga sering dikeluhkan oleh beberapa ulama kontemporer terhadap Ushul Fiqh klasik. Namun, sebagian dari mereka ada yang pesimis bahwa Ushul Fiqh dapat direkonstruksi ulang, mengingat kajian Ushul Fiqh klasik justru lebih mendetail dan rinci dalam aspek matan.
Solusi Alternatif Tajdid
Ada beberapa tawaran alternatif untuk mengkaji ulang Ushul Fiqh, di antaranya apa yang ditulis oleh Abdussalam Balaji dan Dr. Ali Jum’ah Muhamad. Pertama, menyusun ulang sistem kepenulisan Ushul Fiqh dengan metode yang lebih simple dan mudah dipahami oleh khalayak umum mengingat ilmu ini salah satu ilmu terbesar yang pernah dilahirkan oleh umat Islam. Cara ini juga pernah dilakukan oleh Dr.Mustofa Syalbi kepada para mahasiswa di berbagai universitas Islam. Selain menyusun ulang sistem kepenulisannya, rekonstrusksi isi materipun perlu ditinjau ulang, seperti membuang perdebatan-perdebatan ahli kalam dan membuat definisi yang mudah dipahami. Unsur lain yang perlu ditambahkan adalah memasukkan ilmu-ilmu baru yang dianggap sangat penting, seperti maqashidsyariah, qawaid, furu’ dan takhrij. Kedua, perlunya memasukkan ilmu lain dalam Ushul Fiqh semacam ilmu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan sosiologi. Ketiga, pembukuan Ushul Fiqh sebaiknya disesuaikan dengan pembukuan kontemporer dan membuang pembahasan yang tidak ada sangkut-pautnya terhadap Ushul Fiqh. Keempat, mengembangkan tema yang ada dalam Ushul Fiqh, seperti ijtihad dan ijma’ dibentuk dalam lembaga yang bersifat formal, penggunaan metodologi Ushul Fiqh dalam ilmu-ilmu sosial, menjadikan maqshid syariah sebagai landasan dalam berfatwa, dan mengembangkan kembali sumber-sumber hukum yang digunakan seperti( adawat, manahij dan mashadir) dan membingkainya dalam format yang lebih baik.
Dr. Sya’ban Muhamad Ismail mempunyai beberapa gagasan mengenai rekonstruksi Ushul Fiqh yang secara subtansi hampir sama seperti apa yang diwacanakan Ali Jum’ah dan Abdussalam Balaji. Pertama, tajdid berarti pengembangan dan perluasan terhadap ilmu Ushul Fiqh, serta menyisipkan ilmu yang mendukungnya. Jika menelisik akar geneologinya, Ushul Fiqh sebenarnya telah sampai pada taraf itu. Di samping telah menulis kitab ar-Risalah, Imam Syafi’i juga telah mengarang kitab Jima’ul Ilmi, Ikhtilaful Hadits, Ibtalul Istihsân, sebagai perpanjangan tangan dari kitab ar-Risalah.
Kedua, bentuk lain dari tajdid adalah purifikasi, mentarjih, dan menyeleksi pembahasan yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini penting mengingat jarang sekali ulama-ulama khalaf yang kritis terhadap karya para pendahulunya, sehingga tidak meninggalkan bekas sedikitpun. Sampai muncullah Imam Syaukani (1255) dalam karyanya, Irsyadul Fuhul fi Tahqiqi Ilmi Wusûul, yang mencoba mengkritisi beberapa kitab kemudian mengatakan, “Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa seluruh kaidah ushuliyah itu semuanya qhat’i yang tidak boleh tersentuh oleh ijtihad manusia. Dia juga menjelaskan mana saja masalah yang tidak boleh adanya khilaf dan yang memungkinkan khilaf.
Sejarah terbentuknya Ushul Fiqh merupakan khazanah intelektual terbesar umat Islam, mengingat usaha ulama-ulama terdahulu dalam ber-istimbat tidak akan lepas dari pengalaman, penghayatan, dan jerih payah terhadap kitab-kitab klasik mereka. Sikap kita terhadap turas harus berada pada koridor yang benar dan adil. Kita mengapresiasikan karya-karya ulama masa lalu, namun tetap kritis terhadap apa yang mereka bangun, karena semua perkataan boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali Rasulullah saw. Pengetahuan dan pembacaan sejarah yang baik tentu akan mengantarkan pada pemahaman yang baik pula. Mengutip perkataan Rajib Sarjani, “sejarah Islam adalah mutiara terpendam yang harus dikeluarkan oleh umat ini.
Menjawab Adzan Sesuai Hadits
Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dan Ibrahim bin Al-Hasan Al-Miqsami mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dia berkata; Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Yahya bahwasanya 'Isa bin 'Umar mengabarkan kepadanya dari 'Abdullah bin 'Alqamah bin Waqqash dari 'Alqamah bin Waqqash dia berkata;
"Aku pemah berada di sisi Muawiyah ketika muadzinnya mengumandangkan adzan, dan ternyata Muawiyah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Tatkala muadzin mengucapkan `Hayya 'alash-shalaah' (Mari menuju sholat) dia mengucapkan, 'Laa haula walaa quwwata illaa billaah' (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah) dan ketika sampai ke lafazh, 'Hayya 'alai, falaah' (Mari menuju kebahagiaan) dia juga mengucapkan, 'Laa haula walaa quwwata illaa billaah' (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).
Setelah itu beliau mengucapkan seperti ucapan yang dikumandangkan oleh muadzin. Lantas dia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengucapkan seperti itu'."
HR. Nasa'i
Pasukan Pengintai
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata; saya mendengar Al Bara` bercerita; ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin para pemanah pada saat perang Uhud, dan jumlah mereka adalah lima puluh orang.
Beliau bersabda: "Apabila kalian melihat kami disambar burung, maka janganlah kalian meninggalkan tempat kalian ini hingga aku mengirimkan utusan kepada kalian. Dan apabila kalian melihat kami telah mengalahkan musuh dan kami memukul mereka, maka janganlah kalian meninggalkan tempat hingga aku mengirim utusan kepada kalian."
Kemudian Allah mengalahkan mereka. Al Bara` berkata; demi Allah aku melihat para wanita menaiki gunung. Kemudian para sahabat Abdullah bin Jubair berkata; rampasan perang wahai kaum! Para sahabat kalian telah mendapat kemenangan, maka apa yang kalian tunggu? Kemudian Abdullah bin Jubair berkata; apakah kalian lupa apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kalian? Kemudian mereka berkata; demi Allah, kami akan datang kepada orang-orang tersebut dan mendapatkan sebagian harta rampasan. Lalu mereka datang dengan wajah-wajah mereka dipalingkan (langkah tak menetu) dan dalam keadaan kalah.
HR Abu Daud
Keluarnya Orang Yang Benci Dari Madinah
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; aku mendengar Abul Qosim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar dari madinah orang-orang yang benci dengannya, padahal madinah lebih baik bagi mereka sekiranya mereka tahu."
HR. Ahmad
Tuesday, February 13, 2018
Perintah Dan Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid • Nasehat Islam
Perintah Dan Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid • Nasehat Islam
• Mari kita biasakan hingga menjadi istiqomah sholat berjamaah di masjid sesuai dengan perintah Rasulullah melalui dalil dibawah ini.
telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdah dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki secara berjama'ah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari shalat sendirian."
Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Ubai bin Ka'ab, Mu'adz bin Jabal, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Seperti ini pula Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Shalat jama'ah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalatnya seorang laki-laki sendirian." Abu Isa berkata; "Kebanyakan orang yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengatakan, "dua puluh lima derajat, " namun Ibnu Umar menyebutkan, "Dua puluh tujuh derajat."
- HR. Tirmidzi
Akhlak Agama Islam Adalah Malu
Jika kamu sudah tidak punya malu, mungkin kamu iman kamu patut dipertanyakan.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Salamah bin Shafwan bin Salamah Az Zuraqi dari Zaid bin Thalhah bin Rukanah dia memarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu."
√ Hadits Riwayat Malik
Thursday, February 8, 2018
Memanfaatkan Unta Dalam Islam
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata,
"Jika kamu membutuhkan untamu, kendarailah tanpa membuatnya lelah. Jika kamu membutuhkan susunya, minumlah setelah anaknya minum darinya. Jika kamu menyembelihnya, maka sembelihlah anaknya bersama induknya."
Hadits Malik
Sunday, February 4, 2018
Pindah Kiblat Dari Baitul Maqdis Ke Baitullah
Pindah Kiblat Dari Baitul Maqdis Ke Baitullah
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash dari Abu Ishaq dari al-Bara' bin 'Azib dia berkata,
"Aku shalat bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan hingga turun ayat tersebut yang ada dalam surat al-Baqarah, "Dan di mana pun kamu berada maka palingkanlah wajah-wajahmu ke arahnya." (QS.Albaqarah 124),
ayat tersebut turun setelah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat, lalu seorang laki-laki dari suatu kaum bertolak pergi, lalu dia berjalan bersama beberapa manusia dari kalangan Anshar, dan mereka shalat, lalu beliau menceritakannya kepada mereka, maka mereka menghadapkan wajah-wajah mereka ke Baitullah."
HR. Muslim
Riwayat Adzan
Telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan al-Misma'i Malik bin Abdul Wahid dan Ishaq bin Ibrahim berkata Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Mu'adz dan berkata Ishaq telah mengabarkan kepada kami Mu'adz bin Hisyam,
sahabat ad-Dastawa'i dan telah menceritakan kepada kami bapakku dari Amir al-Ahwal dari Makhul dari Abdullah bin Muhairiz dari Abu Mahdzurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajari bapaknya adzan sebagai berikut;
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah (bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah), Asyhadu anlaa ilaaha illallah (bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah), Asyhadu anna muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), Asyhadu anna muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah).”
kemudian dia mengulanginya lagi seraya berkata; “Asyhadu anlaa ilaaha illallah (bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah), Asyhadu anlaa ilaaha illallah (bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah), Asyhadu anna muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), Asyhadu anna muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), Hayya 'alash shalah (marilah kita mendirikan shalat) dua kali, Hayya 'alal falah (marilah menuju kebahagiaan) dua kali."
HR. Muslim
Amalan Dan Ilmu Spesial Yang Diajarkan Rasulullah Pada Abu Dzar
Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Mas'udi dari Abu Amru Asy Syami dari Ubaid bin Al Khasykhasy dari Abu Dzar berkata,
"Aku mendatangi Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam saat beliau sedang berada di dalam masjid, aku lalu duduk di hadapan beliau,
beliau pun bersabda: "Wahai Abu Dzar, engkau sudah shalat?" Aku menjawab, "Belum." Beliau bersabda: "Berdiri dan shalatlah!" Aku pun beridiri dan shalat, lalu aku menemui beliau dan duduk, beliau bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, berlindunglah pada Allah dari gangguan setan manusia dan Jin." Aku bertanya,
"Wahai Rasulullah, apakah ada setan dari manusia?" Beliau menjawab: "Ya. Wahai Abu Dzar, apakah engkau mau aku tunjuki simpanan dari simpanan-simpanan surga?" Aku menjawab, "Ya, demi Ayah dan Ibuku." Beliau bersabda: "Ucapkan LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHI (Tidak daya dan upaya kecuali karena Allah), karena ia adalah simapanan surga." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan shalat?"
Beliau menjawab: "Dia adalah sebaik-baik tempat, siapa yang ingin ia bisa memperbanyak atau mensedikitkan." Aku bertanya lagi, 'Bagaimana dengan puasa? ' Beliau menjawab: "Dia adalah kewajiban yang penuh dengan pahala." Aku bertanya lagi, 'Bagaimana dengan sedekah? ' Beliau menjawab: "Dia akan berlipat ganda dan akan bertambah selalu di sisi Allah." Aku bertanya lagi, 'Mana yang paling utama wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Sunguh-sungguh dalam kekurangan atau merahasiakan pemberian pada kaum fakir." Aku bertanya lagi,
'Mana yang paling agung yang Allah turunkan padamu? ' Beliau menjawab: "ALLAHU LAA ILLAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUUM (ayat kursi), " hingga akhir ayat. Aku bertanya lagi, 'Siapa Nabi yang pertama? ' Beliau menjawab: "Adam." Aku bertanya lagi, 'Nabi yang bagaimanakah ia wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Seorang Nabi yang diajak berbicara langsung oleh Allah." Aku bertanya lagi, 'Berapa jumlah rasul yang diutus wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Tiga ratus lima belas, suatu jumlah yang sangat banyak."
Hadits Diriwayatkan Ahmad
Friday, February 2, 2018
Ketika Rumah Orang Munafik Akan Dibakar Nabi
Ketika Rumah Orang Munafik Akan Dibakar Nabi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.
•• Islam Nasehat ••
Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka."
(HR. Muslim)
www.islam-nasehat.tk
Saturday, January 27, 2018
Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina
Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina
√ @islam_nasehat
√ Nasehat Islam
Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Basyir bin Al Muhajir telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya ia berkata; aku duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
tiba-tiba seorang wanita dari Bani Ghamid datang kepada beliau sambil berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin membersihkan diri." Beliau bersabda kepadanya; "Kembalilah." Dihari berikutnya, wanita itu datang lagi sambil mengaku telah berzina, katanya; "Wahai Nabiyullah, sucikanlah diriku, sepertinya engku hendak menolakku sebagaimana menolak (pengakuan) Ma'iz bin Malik, demi Allah, sesungguhnya diriku telah hamil (dari perzinahan tersebut)."
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kembalilah hingga engkau melahirkan." Setelah melahirkan, wanita itu datang membawa seorang bayi yang ia gendong dalam sepotong kain, wanita itu berkata; "Wahai Nabiyullah, kini aku telah melahirkan." Beliau bersabda: "Pergilah dan susui anak itu hingga kamu menyapihnya! " Tatkala wanita itu selesai menyapih, ia datang dan di tangan anak tersebut terdapat potongan roti.
Lalu ia berkata; "Wahai Nabiyullah, sungguh aku telah menyapihnya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada seseorang dari kalangan muslimin, lalu beliau memerintahkan supaya wanita itu dibuatkan lubang, akhirnya ia diletakkan di dalam lubang tersebut hingga dada.
Lalu beliau memerintahkan orang-orang agar melemparinya. Sesaat kemudian Khalid bin Al Walid datang dengan batu, lalu ia melempar kepala wanita tersebut hingga darah terpancar ke pelipis Khaid bin Al Walid, ia langsung mengumpatnya. Mendengar umpatan itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah, wahai Khalid, janganlah engkau mengumpatnya. Demi Dzat yang jiwanya ada di tanganNya. Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pajak, memungut pajak tidak sesuai dengan syari'at (Islam), niscaya pemungut pajak akan mendapatkan ampunan." Kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dishalatkan dan dikubur.
HR. Darimi
Thursday, January 25, 2018
Kisah Terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib
Kisah Terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib
Amirul Mukminin menghadapi masalah yang berat, kondisi negara saat itu tidak stabil, pasukan beliau di Iraq dan di daerah lainnya membangkang perintah beliau, mereka menarik diri dari pasukan. Kondisi di wilayah Syam juga semakin memburuk. Penduduk Syam tercerai berai ke utara dan selatan. Setelah peristiwa tahkim penduduk Syam menyebut Mu’awiyah sebagai amir. Seiring bertambahnya kekuatan penduduk Syam semakin lemah pula kedudukan penduduk Iraq. Padahal amir mereka adalah Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. sebaik-baik manusia di atas muka bumi pada zaman itu, beliau yang paling taat, paling zuhud, paling alim dan paling takut kepada Allah. Namun walaupun demikian, mereka meninggalkannya dan membiarkannya seorang diri. Padahal Ali telah memberikan hadiah-hadiah yang melimpah dan harta-harta yang banyak. Begitulah perlakuan mereka terhadap beliau, hingga beliau tidak ingin hidup lebih lama dan mengharapkan kematian. Karena banyaknya fitnah dan merebaknya pertumpahan darah. Beliau sering berkata, ” Apakah gerangan yang menahan peristiwa yang dinanti-nanti itu? Mengapa ia belum juga terbunuh?” Kemudian beliau berkata, “Demi Allah, aku akan mewarnai ini sembari menunjuk jenggot beliau- dari sini!” -sembari menunjuk kepala beliau-.54
*Kronologis Terbunuhnya Ali رضي الله عنه
Ibnu Jarir dan pakar-pakar sejarah lainnya55 menyebutkan bahwa tiga orang Khawarij berkumpul, mereka adalah Abdurrahman bin Amru yang dikenal dengan sebutan Ibnu Muljam al-Himyari al-Kindi sekutu Bani Jabalah dari suku Kindah al-Mishri, al-Burak bin Abdillah at-Tamimi dan Amru bin Bakr at-Tamimi.56 Mereka mengenang kembali perbuatan Ali bin Abi Thalib yang membunuh teman-teman mereka di Nahrawan, mereka memohon rahmat buat teman-teman mereka itu. Mereka berkata, “Apa yang kita lakukan sepeninggal mereka? Mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak shalatnya, mereka adalah penyeru manusia kepada Allah. Mereka tidak takut celaan orang-orang yang suka mencela dalam menegakkan agama Allah. Bagaimana kalau kita tebus diri kita lalu kita datangi pemimpin-pemimpin yang sesat itu kemudian kita bunuh mereka sehingga kita membebaskan negara dari kejahatan mereka dan kita dapat membalas dendam atas kematian teman-teman kita.”
Ibnu Muljam berkata, “Aku akan menghabisi Ali bin Abi Thalib!”
Al-Burak bin Abdillah berkata, “Aku akan menghabisi Mu’awiyah bin Abi Sufyan.”
Amru bin Bakr berkata, “Aku akan menghabisi Amru bin al-Ash.”
Merekapun berikrar dan mengikat perjanjian untuk tidak mundur dari niat semula hingga masing-masing berhasil membunuh targetnya atau terbunuh. Merekapun mengambil pedang masing-masing sambil menyebut nama sahabat yang menjadi targetnya. Mereka sepakat melakukannya serempak pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H. Kemudian ketiganya berangkat menuju tempat target masing-masing.
Adapun Ibnu Muljam berangkat ke Kufah. Setibanya di sana ia menyembunyikan identitas, hingga terhadap teman-temannya dari kalangan Khawarij yang dahulu bersamanya. Ketika ia sedang duduk-duduk bersama beberapa orang dari Bani Taim ar-Ribab, mereka mengenang teman-teman mereka yang terbunuh pada peperangan Nahrawan. Tiba-tiba datanglah seorang wanita bernama Qatham binti Asy-Syijnah, ayah dan abangnya dibunuh oleh Ali pada peperangan Nahrawan. Ia adalah wanita yang sangat cantik dan populer. Dan ia telah mengkhususkan diri beribadah dalam masjid jami’. Demi melihatnya Ibnu Muljam mabuk kepayang. Ia lupa tujuannya datang ke Kufah. Ia meminang wanita itu. Qatham mensyaratkan mahar tiga ribu dirham, seorang khadim, budak wanita dan membunuh Ali bin Abi Thalib untuk dirinya. Ibnu Muljam berkata, “Engkau pasti mendapatkannya, demi Allah tidaklah aku datang ke kota ini melainkan untuk membunuh Ali.”
Lalu Ibnu Muljam menikahinya dan berkumpul dengannya. Kemudian Qathami mulai mendorongnya untuk melaksanakan tugasnya itu. Ia mengutus seorang lelaki dari kaumnya bernama Wardan, dari Taim Ar-Ribab, untuk menyertainya dan melindunginya. Lalu Ibnu Muljam juga menggaet seorang lelaki lain bernama Syabib bin Bajrah al-Asyja’i al-Haruri. Ibnu Muljam berkata kepadanya, “Maukah kamu memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat?”
“Apa itu?” Tanyanya.
“Membunuh Ali!” Jawab Ibnu Muljam.
Ia berkata, “Celaka engkau, engkau telah mengatakan perkara yang sangat besar! Bagaimana mungkin engkau mampu membunuhnya?”
Ibnu Muljam berkata, “Aku mengintainya di masjid, apabila ia keluar untuk mengerjakan shalat subuh, kita mengepungnya dan kita membunuhnya. Apabila berhasil maka kita merasa puas dan kita telah membalas dendam. Dan bila kita terbunuh maka apa yang tersedia di sisi Allah lebih baik dari-pada dunia.”
Ia berkata, “Celaka engkau, kalaulah orang itu bukan Ali tentu aku tidak keberatan melakukannya, engkau tentu tahu senioritas beliau dalam Islam dan kekerabatan beliau dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Hatiku tidak terbuka untuk membunuhnya.”
Ibnu Muljam berkata, “Bukankah ia telah membunuh teman-teman kita di Nahrawan?”
“Benar!” jawabnya.
“Marilah kita bunuh ia sebagai balasan bagi teman-teman kita yang telah dibunuhnya” kata Ibnu Muljam.
Beberapa saat kemudian Syabib menyambutnya.
Masuklah bulan Ramadhan. Ibnu Muljam membuat kesepakatan dengan teman-temannya pada malam Jum’at 17 Ramadhan. Ibnu Muljam berkata, “Malam itulah aku membuat kesepakatan dengan teman-temanku untuk membunuh target masing-masing. Lalu mulailah ketiga orang ini bergerak, yakni Ibnu Muljam, Wardan dan Syabib, dengan menghunus pedang masing-masing. Mereka duduk di hadapan pintu57 yang mana Ali biasa keluar dari-nya. Ketika Ali keluar, beliau membangunkan orang-orang untuk shalat sembari berkata, “Shalat….shalat!” Dengan cepat Syabib menyerang dengan pedang-nya dan memukulnya tepat mengenai leher beliau. Kemudian Ibnu Muljam menebaskan pedangnya ke atas kepala beliau.58 Darah beliau mengalir membasahi jenggot beliau رضي الله عنه. Ketika Ibnu Muljam menebasnya, ia berkata, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah, bukan milikmu dan bukan milik teman-temanmu, hai Ali!” Ia membaca firman Allah:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ وَاللّهُ رَؤُوفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya.”(Al-Baqarah: 207).
Ali berteriak, “Tangkap mereka!”
Adapun Wardan melarikan diri namun berhasil dikejar oleh seorang lelaki dari Hadhramaut lalu membunuhnya. Adapun Syabib, berhasil menyelamatkan diri dan selamat dari kejaran manusia. Sementara Ibnu Muljam berhasil ditangkap.
Ali menyuruh Ja’dah bin Hubairah bin Abi Wahab59 untuk mengimami Shalat Fajar. Ali pun dibopong ke rumahnya. Lalu digiring pula Ibnu Muljam kepada beliau dan dibawa kehadapan beliau dalam keadaan dibelenggu tangannya ke belakang pundak, semoga Allah memburukkan rupanya. Ali berkata kepadanya,” Apa yang mendorongmu melakukan ini?” Ibnu Muljam berkata, “Aku telah mengasah pedang ini selama empat puluh hari. Aku memohon kepada Allah agar aku dapat membunuh dengan pedang ini makhlukNya yang paling buruk!”
Ali berkata kepadanya, “Menurutku engkau harus terbunuh dengan pedang itu. Dan menurutku engkau adalah orang yang paling buruk.”
Kemudian beliau berkata, “Jika aku mati maka bunuhlah orang ini, dan jika aku selamat maka aku lebih tahu bagaimana aku harus memperlakukan orang ini!”
* Pemakaman Jenazah Ali bin Abi Thalibرضي الله عنه
Setelah Ali رضي الله عنه wafat, kedua puteranya yakni al-Hasan dan al-Husein memandikan jenazah beliau dibantu oleh Abdullah bin Ja’far. Kemudian jenazahnya dishalatkan oleh putera tertua beliau, yakni al-Hasan. Al-Hasan bertakbir sebanyak sembilan kali.60
Jenazah beliau dimakamkan di Darul Imarah di Kufah, karena kekhawatiran kaum Khawarij akan membongkar makam beliau. Itulah yang masyhur. Adapun yang mengatakan bahwa jenazah beliau diletakkan di atas kendaraan beliau kemudian dibawa pergi entah ke mana perginya maka sungguh ia telah keliru dan mengada-ada sesuatu yang tidak diketahuinya. Akal sehat dan syariat tentu tidak membenarkan hal semacam itu. Adapun keyakinan mayoritas kaum Rafidhah yang jahil bahwa makam beliau terletak di tempat suci Najaf, maka tidak ada dalil dan dasarnya sama sekali. Ada yang mengatakan bahwa makam yang terletak di sana adalah makam al-Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه .
Al-Khathib al-Baghdadi61meriwayatkan dari al-Hafizh Abu Nu’aim dari Abu Bakar Ath-Thalahi dari Muhammad bin Abdillah al-Hadhrami al-Hafizh Muthayyin, bahwa ia berkata, “Sekiranya orang-orang Syi’ah mengetahui makam siapakah yang mereka agung-agungkan di Najaf niscaya mereka akan lempari dengan batu. Sebenarnya itu adalah makam al-Mughirah bin Syu’bah62″
Al-Hafizh Ibnu Asakir63 meriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, ia berkata, “Aku mengebumikan jenazah Ali di kamar sebuah rumah milik keluarga ja’dah.”
Abdul Malik bin Umair64 bercerita, “Ketika Khalid bin Abdullah menggali pondasi di rumah anaknya bernama Yazid, mereka menemukan jenazah seorang Syaikh yang terkubur di situ, rambut dan jenggotnya telah memutih. Seolah jenazah itu baru dikubur kemarin. Mereka hendak membakarnya, namun Allah memalingkan niat mereka itu. Mereka membungkusnya dengan kain Qubathi, lalu diberi wewangian dan dibiarkan terkubur di tempat semula. Tempat itu berada dihadapan pintu al-Warraqin setelah kiblat masjid di rumah tukang sepatu. Hampir tidak pernah seorang pun bertahan di tempat itu melainkan pasti akan pindah dari situ.
Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad ash-Shadiq, ia berkata, “Jenazah Ali dishalatkan pada malam hari dan dimakamkan di Kufah, tem-patnya sengaja dirahasiakan, namun yang pasti di dekat gedung imarah (istana kepresidenan).” 65
Ibnu Kalbi66berkata, “Turut mengikuti proses pemakaman jenazah Ali pada malam itu al-Hasan, al-Husain, Ibnul Hanafiyyah, Abdullah bin Ja’far dan keluarga ahli bait beliau yang lainnya. Mereka memakamkannya di dalam kota Kufah, mereka sengaja merahasiakan makam beliau karena kekhawatiran terhadap kebiadaban kaum Khawarij dan kelompok-kelompok lainnya.
* Tanggal Terbunuhnya Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dan Usia Beliau
Ali رضي الله عنه , terbunuh pada malam Jum’at waktu sahur pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H. Ada yang mengatakan pada bulan Rabi’ul Awwal. Namun pendapat pertama lebih shahih dan populer.
Ali رضي الله عنه ditikam pada hr Jum’at 17 Ramadhan tahun 40 H, tanpa ada perselisihan.67
Ada yang mengatakan beliau wafat pada hari beliau ditikam, ada yang mengatakan pada hari Ahad tanggal 19 Ramadhan.
Al-Fallas berkata, “Ada yang mengatakan, beliau ditikam pada malam dua puluh satu Ramadhan dan wafat pada malam dua puluh empat dalam usia 58 atau 59 tahun.” 68
Ada yang mengatakan, wafat dalam usia 63 tahun.69 Itulah pendapat yang masyhur, demikian dituturkan oleh Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja’far al-Baqir, Abu Ishaq as-Sabi’i dan Abu Bakar bin ‘Ayasy. Sebagian ulama lain mengatakan, wafat dalam usia 63 atau 64 tahun. Diriwayatkan dari Abu ja’far al-Baqir, katanya, “Wafat dalam usia 65 tahun.”
Masa kekhalifahan Ali lima tahun kurang tiga bulan. Ada yang mengatakan empat tahun sembilan bulan tiga hari. Ada yang mengatakan empat tahun delapan bulan dua puluh tiga hari, semoga Allah meridhai beliau.70
_______________________________________________________________________________________________
54 Rasulullah صلى الله عليه وسلم. telah mengabarkan bahwa Ali رضي الله عنه akan mati terbunuh seperti yang disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, 1/102-130-156 dan kitab Dala’il an-Nubuwwah karangan al-Baihaqi, 6/438 dengan sanad shahih seperti yang dikatakan oleh Ahmad Syakir.
55 Silahkan lihat Tarikh ath-Thabari, 5/143-146, ath-Thabaqat karangan Ibnu Sa’ad, 3/36-37, al-Muntazham, 5/172-173, al- Kamil, 3/388-389 dan Tarikh Islam juz Khulafaur Rasyidin halaman 607-608.
56 Dalam kitab ath-Thabaqat Ibnu Sa’ad disebutkan bahwa mereka berkumpul di Makkah.
57 As-Suddah adalah pintu rumah dan atap yang menutupi pintu rumah, atau pekarangan di depan rumah, lihat kamus al-Wasith.
58 Qarnul insan, adalah bagian atas kepala. Silakan lihat kamus Muhith.
59 Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam al-Ishabah, 1/484 dan 527, dan menyebutkan kontroversi tentang statusnya apakah termasuk sahabat atau bukan. Ibunya adalah Ummu Hani’ binti Abi Thalib, berarti Ali adalah pamannya.
60 Dalam sejumlah riwayat lainnya disebutkan empat kali takbir, barangkali itulah yang benar, silakan lihat ath-Thabaqat al-Kubra, 3/38.
61 Tarikh Baghdad, 1/138.
62 Karena mereka sangat membenci al-Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه, pent.
63 Tarikh Dimasyq, 12/420.
64 Silahkan lihat Tarikh Baghdad, 1/137.
65 Silatrkan lihat Tarikh Islam karangan Adz-Dzahabi juz Khulafaur Rasyidin halaman 650.
66 Silakan lihat Tarikh Dimasyq, 12/421.
67 Perkataan beliau, “Tanpa ada perselisihan,” maksudnya tahunnya, adapun bulan dan tanggalnya telah terjadi perselisihan di dalamnya.
68 Silakan lihat Tarikh ath-Thabari, 5/151.
69 Ibnu Sa’ad menukil dalam kitab ath-Thabaqat, 3/381 dari al-Waqidi bahwasanya ia berkata, “Itulah pendapat yang shahih menurut kami.” Saya katakan, Ini bersesuaian dengan pendapat yang mengatakan bahwa tahun kelahirannya adalah dua puluh tahun sebelum Rasulullah صلى الله عليه وسلم diangkat menjadi rasul.
70 Silakan lihat Tarikh ath-Thabari, 5/152-153, demikian pula Tarikh Dimasyq, 12/423 dan 428. Pendapat-pendapat ini saling berdekatan, perbedaan antara pendapat pertama, kedua dan ketiga didasarkan atas perbedaan penentuan tanggal pembai’atan beliau dan tanggal wafat beliau setelah ditikam.
Disalin dari :
ترتيب وتهذيب كتاب البداية والنهاية
Judul Asli: Tartib wa Tahdzib Kitab al-Bidayah wan Nihayah
Penulis: al-Imam al-Hafizh Ibnu Katsir
Pennyusun: Dr.Muhammad bin Shamil as-Sulami
Penerbit: Dar al-Wathan, Riyadh KSA. Cet.I (1422 H./2002 M)
Edisi Indonesia: Al-Bidayah wan-Nihayah Masa Khulafa’ur Rasyidin
Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari
Muraja’ah: Ahmad Amin Sjihab, Lc
Penerbit: Darul Haq, Cetakan I (Pertama) Dzulhijjah 1424 H/ Pebruari 2004 M.